DPRD Kukar Perketat Pengawasan Pinjaman Rp820 Miliar, Status Utang Dibahas di APBD Perubahan
RDP DPRD Kukar bersama pihak terkait di
Ruang Banmus DPRD Kukar. (kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan terhadap pinjaman daerah senilai Rp820 miliar dari Bankaltimtara.
Selain menelusuri penggunaan dananya, DPRD memastikan status kewajiban tersebut akan dibahas dalam APBD Perubahan 2026 agar pengakuan maupun penganggarannya memiliki dasar yang jelas.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui dokumen administrasi, DPRD juga akan menelusuri pekerjaan yang pembayarannya bersumber dari pinjaman tersebut hingga ke lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan volume, spesifikasi, dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Tenggarong pada Kamis (3/9/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD melalui aksi demonstrasi.
Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari transparansi investasi dan dividen Pemkab Kukar di Bankaltimtara, realisasi Program Kredit Kukar Idaman, posisi dana Rp820 miliar di Bankaltimtara, hingga dugaan salah transfer berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk memperjelas sejumlah persoalan pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan dalam aspirasi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah mekanisme pinjaman Rp820 miliar dari Bankaltimtara, termasuk prosedur pengambilannya serta kewajiban daerah terkait pembayaran bagi hasil atau bunga.
Menurutnya, penjelasan mengenai mekanisme tersebut telah disampaikan dalam rapat. Namun, DPRD tetap berkepentingan memastikan dana pinjaman yang digunakan untuk membayar berbagai kewajiban daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita pastikan bahwa memang utang Rp820 miliar itu betul-betul sudah terbayarkan dan sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembayaran menggunakan dana pinjaman dilakukan melalui pergeseran anggaran sebelum APBD Perubahan 2026.
Karena itu, DPRD akan memastikan kewajiban tersebut memiliki landasan penganggaran yang jelas dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Utang Rp820 miliar itu harus diakui di APBD perubahan. Kalau saat ini pelaksananya melalui peraturan bupati, pergeseran APBD, secara peraturan perundang-undangan itu susah dilakukan di tingkatan peraturan bupati. Tetapi ketika sudah menyentuh APBD, ini harus disepakati,” jelasnya.
Pembahasan tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menentukan posisi kewajiban Rp820 miliar dalam struktur anggaran daerah sekaligus memastikan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah aspek penganggaran, DPRD juga akan menyoroti pekerjaan yang telah dibayarkan menggunakan dana tersebut.
Pemeriksaan nantinya tidak berhenti pada administrasi, tetapi dapat dilanjutkan dengan pengecekan teknis di lapangan.
Jika terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan dokumen maupun ketentuan teknis, DPRD akan meminta dilakukan koreksi.
“Kalau perlu diukur, misalnya kalau jalan, ukurannya berapa, teknisnya berapa. Itu semuanya menjadi masukan kami DPRD,” kata dia.
Ia juga menyebut bahwa Inspektorat Kukar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dari sisi administrasi. Meski demikian, pengecekan fisik tetap diperlukan untuk mencocokkan dokumen pembayaran dengan kondisi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Kami minta juga semua anggota DPRD melakukan pengawasan ketat supaya proyek-proyek yang sudah dibayar melalui pinjaman daerah Rp820 miliar itu betul-betul bisa diperiksa, dikoreksi, betulkah sesuai atau tidak,” tegasnya.
Apabila pengawasan menemukan dugaan fraud atau persoalan lain yang tidak sesuai, DPRD akan mengambil langkah korektif.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat, Hendra Gunawan mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam persoalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, masukan yang disampaikan kepada DPRD tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun partai.
“Yang pertama, kami selaku masyarakat Kukar ikut prihatin dan coba turut serta memberikan kontribusi, masukan, mana yang benar. Jadi di sini, sekali lagi seperti yang kami sampaikan, kami tidak terafiliasi dengan kepentingan politik atau kepentingan partai, tapi lebih kepada peran serta kami sebagai masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang berkembang di publik perlu dilihat secara utuh, terutama menyangkut pembiayaan dan kewajiban daerah.
Ia menilai perbedaan informasi yang beredar menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk ikut mengawal prosesnya.
“Dalam hal ini memberikan masukan kepada DPRD, ini ada yang salah, ada yang benar, harus dibenahi. Terutama terkait dengan utang daerah, pembiayaan. Karena trending-nya atau yang beredar di luar kan berbeda-beda sudah,” kata dia.
Ia memastikan pihaknya akan mengikuti perkembangan pembahasan di DPRD, terutama setelah mendapat penjelasan mengenai posisi pinjaman Rp820 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
“Ya, kita akan kawal. Karena tadi statement-nya sangat jelas dan sangat tegas sekali, apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat atau Ketua DPRD, bahwasannya pinjaman daerah yang disampaikan itu belum masuk dalam pembahasan APBD-P 2026,” tuturnya.
Ia menilai kejelasan status tersebut penting karena pengakuan sebagai utang daerah harus didahului dengan proses verifikasi.
Dengan demikian, dasar kewajibannya dapat dipastikan sebelum masuk dalam pencatatan dan penganggaran daerah.
“Sehingga belum resmi dinyatakan sebagai utang
daerah. Nah, ini akan kita kawal. Kenapa? Karena utang itu kan nggak bisa
serta-merta diakui utang. Jadi harus terverifikasi dulu, benar nggak utang itu
tadi,” pungkasnya. (kriz)